- oleh Super Admin
- Jan 02, 2026
Jakarta — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang pendelegasian kewenangan sertifikasi kapal kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan proses sertifikasi kapal tetap berjalan efektif, profesional, dan sesuai dengan standar keselamatan pelayaran yang berlaku.
Perpanjangan pendelegasian tersebut merupakan bagian dari upaya Kemenhub dalam memperkuat tata kelola keselamatan dan keamanan transportasi laut nasional. Melalui kerja sama ini, BKI tetap diberi mandat untuk melaksanakan pemeriksaan teknis dan sertifikasi kapal sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kemenhub menegaskan bahwa pendelegasian kepada BKI dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan pengawasan yang ketat. Seluruh proses sertifikasi kapal harus memenuhi standar nasional maupun internasional guna menjamin keselamatan pelayaran serta perlindungan terhadap lingkungan maritim.
Selain itu, perpanjangan kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan sertifikasi kapal bagi pelaku usaha pelayaran. Dengan mekanisme yang jelas dan terintegrasi, proses sertifikasi dapat berlangsung lebih cepat tanpa mengabaikan aspek keselamatan.
Kemenhub juga menekankan pentingnya evaluasi berkelanjutan terhadap pelaksanaan pendelegasian sertifikasi tersebut. Evaluasi dilakukan untuk memastikan kualitas layanan BKI tetap terjaga dan selaras dengan kebijakan keselamatan pelayaran nasional.
Melalui perpanjangan pendelegasian ini, pemerintah berharap sektor transportasi laut nasional semakin andal, aman, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi serta konektivitas antarwilayah.
Sumber : InfoPublik.id.